A. Pengertian
Wawasan Kebangsaan
1) Istilah wawasan
kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan
secara istilah wawasan berarti hasil
mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang
(Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan
dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung
kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri
sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah
hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan
kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis
negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan
dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan
menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama
bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional. Nilai-nilai wawasan Kebangsaan
yaitu;
Penghargaan
terhadap harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa, tekat
bersama untuk berkehidupan yang bebas, merdeka, dan bersatu , cinta tanah
air dan bangsa , demokrasi dan kedaulatan rakyat , kesetiakawanan sosial ,
masyarakat adil dan makmur .
Wawasan Kebangsaan Indonesia
dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik
Indonesia berkembang dan mengkristal dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia dalam membentuk negara Indonesia yang tercetus pada waktu diikrarkan
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan yang merupakan
kenvensi nasional tentang pernyataan eksistensi bangsa Indonesia yaitu satu
nusa, satu bangsa dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Nilai dasar
wawasan kebangsaan memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan
fundamental yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan; tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka
dan bersatu; cinta tanah air dan bangsa; demokrasi / kedaulatan rakyat;
kesetiakawanan sosial; masyarakat adil makmur, dalam Suhady (2006: 24).
Ada
empar pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, keempat pilar
tersebut yakni Pancasila, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan
Bhineka Tunggal Ika. Saat ini pola kehidupan remaja atau generasi muda
kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dalam ideoiogi Negara, sikap
toleransi dan tanggung jawab menjadi bagian dalam kehidupan berkebangsaan.
Namun, saat ini masih ada komunitas
yang kurang mencerminkan nilai bangsa kita. Bukan itu saja, siaran
televisi kini sudah masuk ke rumah. Menurutnya, hal tersebut harus diawasi,
karena walaupun menghafal teks Pancasila sudah banyak, namun implementasiannya
masih memprihatinkan. Selain itu, pemahaman nilai empat pilar di kalangan
pelajar menjadi rencana strategis dalam memperbaiki tatanan masyarakat di era
akan datang. Sebab remaja akan menjadi pemimpin negara di masa akan datang.
Di
antara ribuan pelajar sekarang ini, siapa tahu ada yang menjadi pemimpin dimasa
depan. Karena itulah, pemahaman empat pilar ini menjadi poin penting kita
sosialiasikan kepada generasi muda, LSM dan Organisasi kemasyarakatan lainnya.
Wawasan Kebangsaan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat.
Menurut definisi yang dikemukakan
oleh PBB, LSM adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang tidak mencari
keuntungan materi, didirikan sukarela oleh masyarakat, dengan skala lokal
maupun internasional, dan bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan
masyarakat. LSM yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun
sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tampa
bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Bagaimana LSM
memandang keinginan warga negara kepada pemerintah, memonitor implementasi
kebijakan dan program, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan negara sehingga memenuhi kebutuhan riil masyarakat
yang sesuai dengan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda
Generasi
muda dijadikan target dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan dibidang pendidikan, didasarkan atas falsafah negara
Pancasila dan dlarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang ber
Pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan
rokhaninya, memiliki pengetahuan dan ketram- pilan, dapat mengembangkan
kreatifitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh
tenggang rasa, dapat me-ngembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi
pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia. sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, diusahakan
penambahan, fasilitas-fasilitas dengan prioritas yang tepat dan disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan, baik yang bersumber dari Negara maupun dari masyarakat sendiri dan mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan waktu secara produktif dan memperslapkan diri untuk tanggung
jawab yang lebih besar di masa mendatang, sekaligus me-ningkatkan partisipasi mereka dalam proses
pembangunan. Untuk ini diusahakan
peningkatan fasilitas latihan ketrampilam, latihan kepe-mimpinan, rekreasi, olah raga dan kesempatan
pengabdian kepada masyarakat.
C. Wawasan Universitas/Perguruan Tinggi
Pengembangan
Universitas/Perguruan Tinggi ke depan mendasarkan pada
wawasan institusional, lokal, regional, nasional, dan global. Dengan
memperhatikan berbagai wawasan tersebut, pengembangan memperhatikan asas
keseimbangan antara wawasan global dan nasional antara sifat universal dan
individual, antara nilai modern dan tradisional, antara perkembangan jangka
panjang dan jangka pendek antara kebutuhan kompetisi dan persamaan
kesempatan, serta antara orientasi material dan spiritual. Dengan demikian
Universitas/Perguruan Tinggi berkewajiban memberikan kontribusi
yang berarti dalam transformasi sosial budaya dan sumber daya manusia, yakni
SDM yang cerdas, kompetitif dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi.
1. Wawasan Institutional membenahi diri
dalam bidang-bidang pengembangan baik di bidang kependidikan, sosial budaya
maupun politik.
2. Wawasan Nasional
Mencerdaskan
kehidupan bangsa telah menjadi komitmen pendiri bangsa dan secara eksplisit
telah dituangkan dalam pembukaan UUD 45, berusaha menjaga dan mengembangkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dengan tetap
memahami nilai kebhinekatunggalikaan guna mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Sejak
reformasi telah berkembang berbagai isu: jati diri dan integritas nasional,
persatuan dan kesatuan bangsa, kualitas SDM, penguasaan Ipteks, dan pertumbuhan
ekonomi.
Jati diri dan integritas nasional perlu dijaga agar tidak
terancam oleh masuknya berbagai pengaruh nilai ideologi dan sosial budaya
global yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Kualitas SDM yang belum memadai menjadi kendala untuk meraih
kemampuan daya saing bangsa, mencari solusi permasalahan-permasalahan yang
terjadi di masyarakat agar civitas akademika yang ada dan para lulusannya
memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dalam menjalankan profesinya dengan tetap
terus mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan sesuai perkembangan zaman.
3. Wawasan Global
Bangsa
Indonesia kini menghadapi era globalisasi dan liberalisasi dalam segala bidang,
termasuk aspek sosial budaya.
Dalam
bidang ekonomi, globalisasi
ditandai dengan adanya kesepakatan-kesepakatan antara lain GATF di
Marrakesh tahun 1994. APEC di Bogor tahun 1994 dan di Osaka tahun 1995
untuk membentuk kawasan perdagangan bebas di Asia Pasifik tahun 2010 (untuk
negara maju) dan 2020 (untuk negara-negara sedang berkembang), dan AFTA untuk
membentuk kawasan perdagangan bebas di kawasan ASEAN pada tahun 2003 dan
ACFTA untuk kawasan Cina dan ASEAN yang diberlakukan mulai tahun
2010.
Liberalisasi
ekonomi menimbulkan persaingan antar bangsa yang semakin ketat. Untuk
menghadapi persaingan-persaingan tersebut, Indonesia harus mampu melakukan
langkah-langkah proaktif dan antisipatif secara tepat dengan memperbaiki sistem
produksi dan distribusi sehingga dapat menghasilkan produk-produk industri dan
jasa yang berkualitas serta memenuhi standar internasional.
Tantangan liberalisasi politik dan sosial budaya yang
ditandai dengan berbagai fenomena perubahan sosial, seperti adanya pergeseran
nilai moral, praktik neoliberalisme, individualisme, dan materialisme
mengancam integritas dan kepribadian bangsa Indonesia.
Menghadapi situasi dan kondisi ini, kita semua
berperan serta dalam memikirkan dan menyiapkan SDM Indonesia agar menjadi insan
yang memiliki integritas, cerdas, dan kompetitif serta dapat meningkatkan
aktualisasi diri sekaligus bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
Kesimpulan
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut
pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang kelompok atau organisasi orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan
bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan
eksternal, menentukan cara
suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya,
ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan
menjamin kepentingan nasional
dan Internasional.
SDM
Indonesia hendaknya menjadi insan yang memiliki integritas, cerdas, dan
kompetitif serta dapat meningkatkan aktualisasi diri sekaligus bermanfaat bagi
kesejahteraan umat manusia.
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di bawah ini. Terima kasih...