PENGERTIAN BANK
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata
bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank
memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
II. JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah
ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
- Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
- Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
- Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
III. KEGIATAN BANK
a. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b. Simpanan Tabungan
(Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito
(Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan
melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung
dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta
tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih
dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini
meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit
yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga
kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis
kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan
kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit
jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu)
tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau
membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai
modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih
dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku,
membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada
para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada
para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan
dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau
kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu
kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing.
Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan
mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan
kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si
pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak
lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh
bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya.
i. Letter of
Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya.
j. Cek Wisata
(Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran
pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang
kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima
setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya
antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden
Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk
:
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh
BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan
Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan
Valbta Asing
- Melakukan kegiatan
Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK
ASING
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana
bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito
namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja
seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang tidak
dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus
untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan
asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini
:
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli
Valuta Asing
- Jasa Bank Card
(kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit
Box
- Jasa Pembukaan dan
Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa bank umum
lainnya
Oleh :http://ciciaminah11.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di bawah ini. Terima kasih...